Kamis 12 Mar 2015 14:22 WIB

Duh, 129 Gedung di Jakarta tak Miliki Proteksi Kebakaran

Pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 129 gedung bertingkat di wilayah ibu kota tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik.

"Saat ini, ada 129 gedung bertingkat di Jakarta yang tercatat tidak mempunyai sistem proteksi kebakaran yang baik. Gedung-gedung itu bukan hanya milik swasta, tetapi juga milik pemerintah," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkar) DKI Subedjo di Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut dia, jumlah tersebut terdiri dari 75 gedung perkantoran baik milik swasta maupun pemerintah, lalu 29 gedung apartemen, 10 gedung hotel, satu gedung pusat perbelanjaan dan empat gedung campuran yakni kantor gabung dengan hotel, apartemen dan mal.

"Total gedung bertingkat di Jakarta ada 829, yang terdiri dari 87 gedung pemerintahan dan 742 gedung swasta. Audit bangunan pun dilakukan selama satu kali dalam satu tahun," ujar Subedjo.

Sementara itu, dia menuturkan pihak Dinas Gulkar DKI juga mencatat tidak sedikit gedung-gedung di Jakarta yang saat ini sudah memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik, yakni sebanyak 692 gedung.

"Dari total 692 gedung tersebut, terdiri dari 642 gedung milik swasta dan 50 gedung milik pemerintah. Dihimbau untuk keamanan seluruh penghuni agar gedung itu segera dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran," tutur Subedjo.

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain.

Selain itu, pemilik atau pengelola gedung juga wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement