REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana tiba di Bareskrim Polri. Denny tiba di Bareskrim pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya
"Memenuhi undangan dari Bareskrim sebagai saksi dan tentu bekerjasama menjalani proses hukum yang akan kita lihat sama-sama," ujar Denny di Bareskrim, Kamis (12/3).
Denny menjelaskan, program Payment Gateway (pembayaran paspor dalam bentuk elektronik) merupakan program pembayaran paspor dari manual ke elektronik yang kemudian bisa menggunakan SMS bangking. Sehingga program tersebut dapat mengurangi antrean panjang di loket dan praktek pungli.
Dalam kesempatan tersebut, Denny membantah negara mengalami kerugian dalam proyek tersebut. Justru negara mendapatkan pendapatan proyek tersebut sebesar Rp 32,4 miliar berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember tahun lalu.
Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online yang dibuatnya.
Dalam implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara sebanyak Rp 32 miliar.
Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung. Mabes Polri mengatakan saat ini laporan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.