Kamis 12 Mar 2015 10:04 WIB

Penumpang Disarankan Lapor Lion Air ke Menhub

Rep: C23/ Red: Ilham
Calon penumpang menunggu di depan loket maskapai Lion Air di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon penumpang menunggu di depan loket maskapai Lion Air di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Trasnportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, para penumpang yang belum mendapatkan dana kompensasi bisa menghubungi call center Kementerian Perhubungan jika dana kompensasi yang dijanjikan Lion Air belum juga diberikan. Mereka juga bisa langsung mengirim pesan elektronik ke Menteri Perhubungan.

"Kalau belum dibayar juga, Lion Air melanggar. Regulatorlah yang harus ambil tindakan," tutur Djoko pada Republika, Rabu (11/3). Tindakan bisa dilakukan jika hal tersebut dilaporkan lebih dulu.

Sebelumnya, Direktur Umum Maskapai Penerbangan Lion Air, Edward Sirait mengatakan, penyebab delay sejumlah jadwal penerbangan disebabkan masalah operasional. Menurutnya, terdapat gangguan penerbangan akibat tiga pesawat yang rusak.

Setelah itu, sejumlah jadwal penerbangan Lion Air mengalami delay dan menelantarkan ratusan penumpang di beberapa bandara. Pihak Lion berjanji mengganti dana kompensasi setelah kejadian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement