Kamis 12 Mar 2015 01:25 WIB

Terpidana Human Trafficking Ini Divonis Bebas

Rep: C23/ Red: Winda Destiana Putri
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus Human Trafficking Mentawai Ramses Sogo (Farhan Muhammad) dan Mayarni Mzen (Maya) divonis bebas oleh Hakim. Hal ini disampaikan Pengacara Farhan Fitri Yeni kepada Republika, Rabu, (11/3).

Dia menjelaskan, dalam persidangan dikatakan minimnya bukti seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan yang dituduhkan tersebut antara lain melakukan kekerasan, pembujukan untuk pindah agama, dan ancaman.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil JPU karena minim bukti," ungkap Fitri. Selain itu, lanjut dia, keluarga anak-anak Mentawai yang Farhan bawa untuk bersekolah juga tidak memberikan kesaksian yang memberatkan.

Mereka, keluarga anak-anak tersebut, justru menginginkan agar Farhan dibebaskan. Karena Farhan memang telah mendapat izin dari orangtua mereka untuk membawa anak-anaknya bersekolah.

Setelah putusan tersebut, Fitri Yeni bergegas mengurus berkas seperti Berita Acara Eksekusi (BAE) dari JPU untuk membebaskan Farhan dari dalam lapas. Karena sudah tujuh bulan Farhan dipenjara.

"Pembebasannya harus selesai hari ini," ungkapnya. Dikatakan lebih lanjut, bila ditunda sampai keesokan harinya, masa tahanan akan bertambah tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, Farhan dan Maya diketahui telah berencana menyekolahkan sembilan anak-anak Mentawai yang masih berusia di bawah 15 tahun.

Keduanya telah mendapatkan izin dari orangtua anak-anak. Namun polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa Farhan dan Maya justru akan menjual anak-anak tersebut. Mereka pun ditangkap di Hotel Sriwijaya, Padang, Juni 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement