REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Lurah Cibabat Arie Bachtiar menyatakan pihaknya mengajukan 15 rumah tak layak huni yang patut mendapat bantuan untuk perbaikan rumahnya. "Yang diajukan ada 15 rumah," kata Arie, di Cimahi, Rabu (11/3).
Jumlah 15 rumah tak layak huni itu ditentukan setelah melalui beberapa pengecekan langsung ke lapangan. Kata dia, penentuan rumah tak layak huni mana saja yang patut mendapat perbaikan, yakni dengan melihat kondisi fisik bangunan dan pemiliknya.
Selain dua itu, yang juga tak kalah penting, yaitu surat-surat rumah. Karena, Arie tidak akan memilih rumah yang surat-suratnya masih belum jelas, walaupun rumah tersebut memang tak layak huni.
"Misal surat rumah itu masih atas nama pemilik yang sudah meninggal, tapi masih belum dialihwariskan ke anak-anaknya," ujar dia.
Karena itu, bagi dia, rumah yang diperbaiki oleh APBD itu haruslah milik rumah sendiri, atau ahli warisnya. "Pada prinsipnya kita harus memantau atau mengecek dulu," kata dia.
Di Kelurahan Cibabat sendiri, terdapat sekitar 85 rumah tak layak huni. Namun, ia mengakui, jumlah tersebut tidaklah pasti, karena jumlahnya selalu berbeda tiap tahunnya. "Secara bertahap terus di-update," tutur dia.
Pada tahun lalu, di kelurahan Cibabat, ada sekitar 23 rumah tak layak huni yang diperbaiki. "Semoga lama-kelamaan berkurang yah," ujar dia.
Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke Dinas PU, ia juga mengecek luas tanah rumah tak layak huni itu. Sebab, tentu tidak mungkin memperbaiki rumah yang luas tanahnya juga besar. "Dana pemerintah kan juga terbatas," kata dia.
Selain itu, dalam menentukan rumah mana yang layak menerima bantuan, ia juga berkomunikasi dengan RT dan RW sehingga jelas rumah mana yang harus diprioritaskan. Dengan begitu, sikap iri hati antartetangga di tataran masyarakat bisa diredam.