Kamis 12 Mar 2015 06:13 WIB
Hak Angket Ahok

Mendagri Beri DKI Tujuh Hari Selesaikan Kisruh APBD

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ani Nursalikah
Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan ia telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Selanjutnya, Kemendagri memberi waktu tujuh hari pada Pemprov DKI untuk menyelesaikan kisruh APBD tersebut.

"Ada waktu maksimum tujuh hari. Kalau mau Pemda DKI dan DPRD rapat lagi. Kalau tidak, ya sudah, gunakan anggaran 2014," ujarnya di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Tjahjo mengatakan, pihaknya tak mau tersandera oleh polemik hubungan Ahok-DPRD yang kini saling melapor ke lembaga penegak hukum. Ia meminta kedua pihak segera membuat keputusan soal APBD agar rakyat tidak terus menjadi korban.

"Kami tidak mau tersandera. Kalau mau eksis soal hukum KPK-Polda, silakan. Soal politik angket kalau mau dilanjutkan silakan," kata menteri dari PDIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement