Rabu 11 Mar 2015 10:24 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Praktisi Hukum Usul Terpidana Narkoba Dieksekusi dengan Suntik Mati

Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Praktisi hukum asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iwan Kurniawan mengusulkan pemerintah memberlakukan eksekusi mati bagi Bandar Narkoba, dengan cara menyuntik mati. Menurutnya eksekusi dengan cara itu lebih bisa menimbulkan efek jera dibanding eksekusi tembak mati.

"Hukuman berupa tembak hingga mati bandar narkotika dan psikotropika tidak berat, karena terpidana tidak bisa merasakan penderitaan orang-orang yang kecanduan barang haram itu. Saya menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa menyuntik kandungan narkotika atau psikotropika ke tubuh terpidana hingga mati," jelasnya, Rabu (11/3).

Menurutnya bandar narkotika dan psikotropika pantas mendapat hukuman itu. Memang hukuman itu kedengarannya kejam, namun ia menilai para bandar dan pengedar Narkoba harus mengetahui dan merasakan bagaimana penderitaan orang-orang yang kehilangan masa depan hingga nyawa akibat mengonsumsi barang haram tersebut.

Baginya, satu-satunya cara yakni menyuntikan barang haram tersebut dengan dosis tinggi hingga meninggal dunia.

"Detik-detik sebelum mati, terpidana akan merasakan sakitnya mengonsumsi narkotika dan psikotropika. Ini akan menjadi pelajaran berarti bagi bandar-bandar narkotika yang belum tersentuh hukum," katanya.

Ia yakinhukuman suntik mati itu dapat menjawab keresahan masyarakat dan pemerintah terhadap perdagangan barang haram tersebut. Apalagi Indonesia merupakan pasar narkotika yang cukup besar sehingga pemerintah menetapkan sebagai negara dalam kondisi darurat narkotika.

Hukuman suntik mati pada pelaku kejahatan pernah diberlakukan di Amerika Serikat. Hukuman tersebut dapat diberlakukan Pemerintah Indonesia, dengan membuat payung hukumnya.

"Saya rasa ini terobosan baru yang lebih baik dibanding hukuman tembak. Pemerintah dari negara asing harus mengetahui bahwa seorang bandar narkotika dan psikotropika bisa merusak dan membunuh ribuan bahkan jutaan orang," ujarnya.

Iwan mengatakan terkait permasalahan itu, fungsi hukum sebagai sarana mendorong perubahan masyarakat dari yang permisif terhadap bahaya narkotika, menjadi masyarakat yang anti terhadap narkotika. Hukuman suntik mati itu akan menggerakkan masyarakat untuk membantu memberantas narkotika.

"Semua elemen masyarakat tahu narkotika berbahaya, tetapi membiarkan. Dan sekarang, aparat penegak hukum masih separuh hati memberantas narkotika, karena itu barang haram itu masih beredar," katanya.

Terkait pelanggaran hak azasi manusia bila hukuman suntik mati itu diberlakukan, Iwan menegaskan HAM tidak semata-mata mengatur hak manusia, tetapi sebagai penyeimbang antara hak dan kewajiban manusia.

"Manusia satu dengan yang lainnya harus sama-sama menghormati hak dan kewajiban. Indonesia yang dijadikan sebagai negara konsumen bagi bisnis narkotika, harus memiliki sikap yang tegas. Indonesia sudah ditetapkan sebagai negara darurat narkotika," katanya.

Dia juga minta jangan mau diintervensi pemerintah negara lain, karena Indonesia negara berdaulat. Unsur-unsur negara yang merdeka, adanya masyarakat, daerah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.

"Sebagai negara dan pemerintah yang berdaulat yang diakui negara lain, maka wajib hukumnya bagi Pemerintah RI untuk terus melakukan aksi memberantas narkotika dan psikotropika," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement