Rabu 11 Mar 2015 01:33 WIB

Pelajar SD Tercebur Sungai, Tanggung Jawab Pemda Lebak Dipertanyakan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Jembatan putus (ilustrasi)
Foto: harianjogja.com
Jembatan putus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎​Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, sebanyak 46 siswa SD jatuh ke Sungai Ciberang  akibat jembatan berusia 27 tahun yg menghubungkan Kecamatan Sajira dengan Desa Pasir Eurih, Kabupaten  Lebak, tiba-tiba putus.

Seorang anak bernama Umi (12 tahun), ujar dia, sampai dilarikan ke RSUD Adji Darmo. Ia  mengalami luka parah pada bagian kepala, dada dan kaki.

"KPAI meminta Bupati Lebak agar bertanggungjawab atas peristiwa ini. Jembatan berusia 27 tahun ini seharusnya  sudah diperbaiki supaya anak-anak tidak jatuh," kata Susanto, Selasa, (10/3).

Akibat peristiwa ini satu siswa luka pada kepala, empat siswa  juga luka tapi tidak parah. Mereka sudah  dirawat di Puskesmas Pajagan.

Menurutnya, peristiwa ini merupakan kejadian fatal. Selain itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran hak anak.

KPAI, terang Susanto, akan mendalami kasus tersebut. Bupati Lebak harus bertanggungjawab.

Bentuk pertanggungjawabannya tentu banyak, bukan hanya tanggungjawab memberikan layanan medis terhadap korban. Namun ia juga harus mempertanggungjawabkan atas kurang responsifnya untuk memperbaiki jembatan yang sudah tua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement