REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melalui Fakultas Hukum akan memberikan bantuan hukum kepada Denny Indrayana terkait dugaan tindak korupsi "payment gateway".
"Kami memang prihatin dengan kasus yang menimpa Denny Indrayana, namun kami tetap akan memberikan dukungan kepadanya. Kami juga yakin kalau kasus tersebut tidak akan menyeret Denny sebagai tersangka," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Muhammad Hawin, di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Fakultas Hukum UGM juga telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk mendampingi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.
"Kami juga akan tetap mendukung langkah apapun yang dilakukan Denny Indrayana. Kami juga yakin bahwa Denny Indrayana tidak bersalah dan tidak akan menjadi tersangka dalam kasus yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tersebut," katanya.
Ia mengatakan ada empat pengacara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM yang akan masuk dalam tim pengacara Denny Indrayana. Mereka adalah pengacara senior seperti Kamal Firdaus, Jeremias Lemek, Dony Hendro Cahyono, dan Zahru Arqom.
"Empat pengacara senior ini bersama dengan tim yang terdiri puluhan pengacara lain di Jakarta yang juga akan membela Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut," katanya.
Hawin mengatakan keputusan bantuan hukum tersebut dilakukan setelah Denny memberikan klarifikasi mengenai kasusnya di depan jajaran pimpinan Fakultas Hukum UGM.
"Dari hasil kajian pakar hukum di Fakultas Hukum UGM, Denny diyakini tidak bersalah," katanya.
Ia mengatakan dukungan itu tidak didasari anggapan bahwa Denny adalah korban kriminalisasi karena sempat bersuara keras terhadap pelumpuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemberian bantuan hukum ini murni atas dasar kajian hukum yang dilakukan atas kasus tersebut," katanya.