Selasa 10 Mar 2015 19:30 WIB

Menteri Ferry: Standar Harga Tanah Akan Ditentukan Pemerintah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ferry Mursyidan Baldan
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ferry Mursyidan Baldan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Tata Ruang dan Agraria (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membatasi harga tanah di Indonesia. Karena harga tanah yang wilayahnya menjadi kawasan bisnis melambung drastis tanpa dapat dikontrol.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengaku akan mengatur batas atas harga tanah di beberapa zona melalui reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penentuan batas atas harga tanah ini untuk mengendalikan harga tanah yang melambung tinggi di beberapa wilayah, sehingga orang tidak menghargai nilai jual tanah sesuka hati.

Batas atas harga tanah akan ditentukan sesuai harga NJOP yang akan diperbaharui tiap tahun. Sehingga harga tanah di suatu wilayah memiliki standar dan batas harga tertinggi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang akan menetapkan harga batas atas tanah di wilayah tertentu. ''Jadi standar harga ditentukan oleh Pemerintah,'' tandas Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement