Selasa 10 Mar 2015 19:28 WIB

Kementerian ATR/BPN Akan Batasi Harga Tanah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Tata Ruang dan Agraria (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membatasi harga tanah di Indonesia. Karena harga tanah yang wilayahnya menjadi kawasan bisnis melambung drastis tanpa dapat dikontrol.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengaku akan mengatur batas atas harga tanah di beberapa zona melalui reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penentuan batas atas harga tanah ini untuk mengendalikan harga tanah yang melambung tinggi di beberapa wilayah, sehingga orang tidak menghargai nilai jual tanah sesuka hati.

Ferry mengungkapkan, harga tanah yang melambung drastis sulit dikontrol karena wilayah tersebut berubah menjadi kawasan bisnis. Padahal penentuan harga tanah yang melambung tersebut bukan dari pemerintah.

''Bagaimana kita mau mengontrol harga. Misal, tanah R p40 juta tapi mereka jual Rp 150 juta. Apa dasarnya? Sementara kalau pakai NJOP harganya jauh dibawah penawaran,'' tutur Ferry yang mengaku  akan mengatasi masalah itu dengan membatasi harga tanah batas atas sesuai zonasi wilayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement