Selasa 10 Mar 2015 17:04 WIB

Pemberantasan Korupsi di NTB Masih Lemah

Rep: C75/ Red: Karta Raharja Ucu
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB menilai penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Mataram masih lemah. Sebab, putusan yang dijatuhkan didominasi oleh putusan hukuman ringan antara 1- 4 tahun penjara.`

Menurut Aziz Fauzi, Divisi Hukum dan Peradilan Somasi NTB, Selasa (10/3), putusan tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan, putusan tersebut bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang pemberantasan korupsi, dimana disebutkan koruptor dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

Ia menuturkan, selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tidak dibarengi dengan penjatuhan uang pengganti yang proposional. Sehingga, dari total kerugian negara akibat korupsi di tahun 2014 hanya 20,83 persen yang tergantikan dan cenderung rugi.

Aziz menambahkan terdapat perbedaaan hukuman dalam putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan tipikor bagi pelaku korupsi. “Perkara korupsi yang kerugian negaranya tergolong lebih kecil diputus dengan hukuman berat, sementara perkara korupsi dengan kerugian besar diputus hukuman yang lebih ringan,” katanya.

Berdasarkan hasil riset Somasi, dari 23 perkara korupsi di tahun 2014 dengan 54 orang terdakwa. Sebanyak 53 orang terdakwa diputus dengan hukuman ringan (94.44 persen). Tiga orang terdakwa, diputus hukuman sedang (5,56 persen) antara 4,1 sampai 10 tahun.

Selain itu, dari 23 kasus korupsi tersebut, 21 perkara ditemukan kerugian negara mencapai Rp 11.021.929.598,87 dan 2 perkara sisa tidak ditemukan kerugian negara karena perkara suap mencapai Rp 6.205.045.000.

“Dari 21 perkara hanya 19 orang yang diputus harus membayar uang pengganti dengan total keseluruhan Rp 2.295.443.562. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak dimbangi dengan penjatuhan uang pengganti yang proposional,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement