Selasa 10 Mar 2015 12:45 WIB

Kemenhub Wajibkan Tiap Maskapai Serahkan Laporan Keuangan

Gedung Kementerian Perhubungan
Foto: MgROL_37
Gedung Kementerian Perhubungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap maskapai menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kemenhub Anung Bayumurti saat sosialisasi Permenhub di Jakarta, Selasa, mengatakan laporan keuangan yang disusun untuk periode satu tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar.

"Berarti untuk laporan keuangan 2014, paling lambat April 2015. Sekarang masih ada waktu sekitar satu bulan untuk menyerahkan laporan keuangan," katanya.

Anung menyebutkan laporan yang dimaksud harus memuat sekurang-kurangnya, laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.

"Jadi semuanya harus lengkap, katanya pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar," katanya.

Dia menambahkan, laporan keuangan mengacu pada format standar akuntansi keuangan (SAK) dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Anung mengatakan mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata wajib menyampaikan laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga kepada Menteri," katanya.

Jika tidak mematuhi aturan tersebut, lanjut Anung, maka maskapai akan dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement