REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah lelang jabatan semakin popular di tengah masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini. Terlebih ketika pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Jokowi-Ahok melakukan lelang jabatan untuk lurah dan camat. Berbagai tanggapan pro dan kontra pun bermunculan.
Anggota Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), Dadang Solihin menerangkan bahwa biasanya tujuan dari lelang jabatan adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien.
“Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena rekruitmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten dalam melakukan seleksi,” ungkap Dadang di sela-sela Focus Group Discussion Alumni Lemhannas yang bertema Mencari Pejabat Publik yang Kompeten dan Kredibel, dilaksanakan di Jakarta (9/3)
Dasar hukum lelang jabatan diatur dalam UU Nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang-Undang No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Menurut Dadang, lelang jabatan telah memiliki tujuan dan landasan hukum yang jelas, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses lelang jabatan tersebut dilakukan dengan proses yang selektif dan transparan agar dapat diperoleh pejabat publik yang kredibel dan kompeten. “Mekanisme lelang jabatan ketentuan-ketentuannya harus jelas. Sosialisasinya pun harus lebih baik lagi, agar calon pemimpin bangsa dapat mengikuti prosesnya dengan benar,” pungkasnya.