REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perekrutan aparatur dan perangkat negara mesti selektif, jelas, dan transparan agar memperoleh sumber daya manusia yang berintegritas memadai.
“Ini penting karena lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk meekan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Anggota Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Angkatan 49 Dadang Solichin dalam rilisnya, Selasa (10/3).
Rekrutmen jabatan dilakukan secara transparan, ujarnya, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten dalam melakukan seleksi. Di samping itu, lelang jabatan juga berguna agar pegawai negara dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien.
Diterangkannya, dasar hukum lelang jabatan diatur dalam UU Nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai negeri Sipil (PNS).
Dalam pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Menurut Dadang, lelang jabatan telah memiliki tujuan dan landasan hukum yang jelas. Maka ditegaskannya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses lelang jabatan tersebut dilakukan dengan proses yang selektif dan transparan agar dapat diperoleh pejabat publik yang kredibel dan kompeten.
“Mekanisme lelang jabatan ketentuan-ketentuannya harus jelas. Sosialisasinya pun harus lebih baik lagi, agar calon pemimpin bangsa dapat mengikuti prosesnya dengan benar,” tutupnya.