Senin 09 Mar 2015 14:37 WIB

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Pesta Sabu

 Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi (kiri) bersama tersangka berinisial F (kanan) menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis narkotika di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (23/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi (kiri) bersama tersangka berinisial F (kanan) menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis narkotika di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (23/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Solo menangkap seorang ibu rumah tangga yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah salon di Kampung Nayu, Nusukan, Banjarsari Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, di Solo, Senin (9/3) mengatakan, tersangka bernama Ana (48 tahun)  warga Nayu Nusukan Banjarsari Solo itu, kini sedang dalam pemeriksaan penyidik.

Sis Raniwati menjelaskan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta menangkap tersangka tersebut pada Minggu (8/3) sekitar pukul 21.15 WIB. Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang buktim antara lain dua paket sabu-sabu, satu pipa kaca, alat isap (bong), sebuah handphone seluler yang diduga untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial B dengan cara membeli Rp 1.000.000, melalui telepon selular. Barang pesanan itu, kemudian ditaruh di dalam kotak kosmetik yang diletakan di suatu tempat.

"Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang mengantar barang itu, hanya melalui telepon seluler saja. Saya kemudian mengambil barang pesanan itu sesuai petunjuk B," kata tersangka saat diperiksa petugas.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 112 ayar (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement