REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang karyawan bernama Rosita Iskandarsjah (Okky) berharap PT Spire Indonesia memenuhi kewajiban dan menaati perundang-undangan yang berlaku. Itu setelah ia diberhentikan perusahaan secara sepihak tanpa menyampaikan alasan jelas pada Agustus 2013 lalu.
"Saya minta Spire membayarkan pesangon dengan hitungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dengan perhitungan yang saya ajukan bedasarkan UU Tenaga Kerja, 10 kali gaji," kata Okky di Jakarta, kemarin.
Perempuan yang sudah malang melintang di dunia riset sekitar 20 tahun ini, bergabung dengan Spire setelah Jeffri merekrurnya karena tertarik dengan track record Okky. Pada Maret 2010, Okky awalnya hanya sebagai konsultan perusahan. Okky baru menjadi karyawan Spire pada Agustus 2010 setelah pihak perusaahaan memintanya.
Menurut dia, tuntutan tersebut dilayangkan karena perusahaan yang berbasis di negeri Singa itu belum menunaikan kewajibannya atas pemutusan kerja yang masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, Spire tidak pernah menyampaikan alasan.
Dia menceritakan, Deputi CEO Spire Indonesia Jeffri Bahar menggilnya pada akhir Agustus 2013. "Tanpa ada gosip apa-apa dia bilang, 'Bu, besok Senin Ibu tidak perlu masuk kantor. Saya kaget, saya tanya, 'Emang ada salah apa? Dia tidak bisa kasih tahu apa-apa, dengan alasan sudah menjadi keputusan kantor," kata Okky menuturkan percakapan itu.
Padahal selama tahun 2012. Okky berhasil menggolkan banyak proyek dan perusahaan mendapatkan sekitar Rp 1,8 miliar, dan Rp 1,6 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2013. Dengan patokan itu, kinerjanya tidak bisa dijadikan alasan.
Atas putusan yang dirasa semena-mena itu, Okky sempat dimediasi pengacara. Namun hasilnya tidak memuaskan karena Spire hanya bersedia membayar Rp 25 juta tanpa perhitungan yang jelas.
Tak puas dengan putusan tersebut, Okky mengajukan permasalahan ini ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat. Namun, di sini pun hasilnya tak jauh berbeda dengan mediasi sebelumnya, yakni Spire hanya bersedia membayar Rp 25 juta dengan alasan statusnya sebagai pekerja paruh waktu (freelance).
Sementara bagian hukum Spire, Sinta mengatakan, pihaknya tidak bisa menunaikan permintaan Okky karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, bukan diberhentikan secara sepihak. Selain itu, angka Rp 25 juta pun merupakan hasil mediasi di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.
"Yang terakhir mediasi, kalau terima Rp 25 juta kita akan transfer. Kalau tidak, nggak apa-apa, ajukan saja ke PHI," katanya kep[ada karyawan.