Sabtu 07 Mar 2015 17:50 WIB

KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Anas

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diringankan dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Memori kasasi sudah dikasihkan sejak pekan lalu," kata Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3).

Ranu mengatakan, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman Anas dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK menilai tidak sesuai sebagaimana mestinya. Untuk itu, lembaga antikorupsi itupun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"KPK mengajukan kasasi untuk perkara Anas karena putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta berdasarkan peraturan, tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu juga akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi, dan batas waktu untuk ajukan kasasi hari Senin yang akan datang," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, kemarin.

Buyung mengatakan, Anas siap dengan apapun keputusan dalam kasasi nantinya. Jika hukuman terhadap Anas justru diperberat, hal itu merupakan kewenangan hakim sepenuhnya. "Itu (diperberat) resiko, nanti apapun putusan MA (Mahkamah Agung) kita terima dan hormati," ujarnya.

Selain penjara selama tujuh tahun, putusan banding menyatakan bahwa Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Apabila denda tidak dibayar, Anas harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Anas juga dipidana dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika.

Jika Anas tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda Anas tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Anas dipidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusan banding yang diketuai Syamsul Bahri, majelis hakim juga memerintahkan tanah Pondok Pesantren Krapyak yang dikelola mertua Anas dikembalikan kepada Pondok Pesantren Krapyak yang dikelola mertua Anas, Attabik Ali, karena tidak sepatutnya dirampas untuk kepentingan para santri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement