Sabtu 07 Mar 2015 14:59 WIB

Pencegahan Korupsi Dimulai dengan Mengubah Paradigma

Rep: C26/ Red: Satya Festiani
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto berorasinya dalam acara  Demokrasi Tanpa Korupsi di Museum Nasional, Jakarta, Ahad (14/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto berorasinya dalam acara Demokrasi Tanpa Korupsi di Museum Nasional, Jakarta, Ahad (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencegahan korupsi menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, harus dimulai dengan mengubah paradigma masyarakat Indonesia tentang korupsi itu. Pasalnya, pada kenyataan saat ini paradigma masyarakat Indonesia menganggap korupsi sudah menjadi hal yang wajar dalam suatu negara.

"Jangankan polisi, masyarakat biasa secara umum menganggap korupsi itu boleh-boleh saja. Yang ketangkap lagi sial saja, " ujar Ray saat dihubungi ROL, Sabtu (7/3).

Menurut aktivis yang memrangi korupsi ini, pemikiran rakyat saat ini memandang korupsi sebagai semacam kultur di Indonesia. Oleh karena itu, yang harus diubah adalah dengan berpikir bahwa korupsi sebagai ancaman berbangsa dan bernegara. Perubahan paradigma ini yang nantinya menjadi upaya yang paling kuat untuk menghindari korupsi.

Namun, ditambahkan Ray, mencegah korupsi tersebut tentunya tidak mudah.  Dibutuhkan generasi yang baru dalam pemerintahan sehingga negara ini bisa terhindar dari kejahatan para pemilik kekuasaan tersebut. Generasi baru nantinya harus benar-benar berparadigma bahwa koruptor itu musuh negara dan tentunya musuh agama.

Proses tersebut diakui Ray, tentunya tidak hanya memakan waktu satu atau dua tahun saja. Itu adalah upaya jangka panjang dalam upaya pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi memang digadangkan presiden dalam Inpres pemberantasan korupsi yang akan dikeluarkannya.

Walaupun pencegahan itu sedemikian penting, Ray mengungkapkan bahwa untuk jangka pendek seperti sekarang tentu upaya penindakkan jauh lebih dibutuhkan untuk menangkap para pencuri uang negara yang sudah mencapai ratusan triliun. Wacana Inpres yang akan memfokuskan pada pencegahan ini memang menuai banyak pro dan kontra. Ada yang berpendapat Inpres ini nantinya akan menguatkan koordinasi antar lembaga hukum pemerintah.

Namun, ada juga yang mengkritik bahwa penerbitan inpres ini justru akan melemahkan KPK sebagai lembaga penindak korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement