REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella mengakui adanya sanksi partai berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Anggota DPRD DKI Jakarta yang belum mencabut hak angket ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia menjelaskan PAW bermakna pencopotan seorang anggota DPRD lewat partainya karena melanggar ketentuan partai. "Kalau misalnya semua tidak diikuti tentu akan ada sanksi partai yang dilakukan," katanya saat dihubungi ROL, Sabtu (7/3).
Salah satu anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta yang belum mencabut dukungan terhadap hak angket ke Ahok, adalah Inggard Joshua yang menjadi wakil ketua Hak Angket DPRD.
Padahal Partai Nasdem sudah mencabut dukungannya atas hak angket yang akan dilakukan DPRD menyusul kisruh 'dana siluman' dalam RAPBD DKI.
Menanggapi hal tersebut, Patrice mengungkapkan bahwa keberadaan anggota DPRD adalah melalui fraksinya. Fraksinya juga harus melalui partainya.
"Jadi, politiknya bukan hak orang per orang namun keputusan partai. Oleh karena itu, kebijakan pencabutan hak angket pun harus dipatuhi semua anggota fraksi," tegasnya.
Patrice mengaku sudah mengirimkan surat peringatan bagi anggota fraksi yang melanggar. Jika surat peringatan itu tidak digubris maka akan ada sanksi partai salah satunya PAW dan akan diurus oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) masing-masing.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan politik bukan diputuskan secara pribadi tetapi dari partai tentunya.
Namun, ia merasa semua anggota fraksinya akan mematuhi keputusan partai yang diketuai Surya Paloh tersebut.
Hak angket ini disetujui anggota DPRD menyusul pelaporan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atas perbedaan RAPBD versi pemprov dengan DPRD.
Hak angket ini nantinya akan digunakan untuk menyelidiki dana yang dikeluarkan Ahok. Kasus ini terus bergulir dan semakin memanas karema dua kubu meyakini anggaran mereka masing-masing adalah yang benar.