Jumat 06 Mar 2015 17:10 WIB

DPRD Jangan Hanya Urusi Anggaran, Tapi...

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dinilai harus kembali ke fungsi yang sebenarnya. Fungsi yang dimiliki DPRD di antaranya fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi.

Hal itu diucapkan oleh pengamat politik Universitas Jayabaya, Lely Arianie. Menurut Lely, DPRD hanya terfokus pada fungsi anggaran dan menyampingkan fungsi pengawasan, padahal keduanya harus dilakukan secara seimbang.

“Dua fungsi itu harus ditempatkan sama pentingnya, jangan mengurusi fungsi anggaran saja tapi fungsi pengawasan tidak” ujar Lely, saat dihubungi ROL, Jumat (6/3).

Ia mengatakan, jika DPRD telah melakukan fungsi pengawasan, bukan ahok yang seharusnya memperdebatkan dana siluman APBD, tapi DPRD sendiri. Namun, saat ini DPRD hanya melakukan fungsi anggaran dengan mengusulkan mata anggaran tanpa pengawasan.

“Jadi seandainya ada beberapa mata anggaran yang dianggap berlebihan, dewan yang seharusnya memangkasnya,” jelasnya.

Kisruh di DKI Jakarta, kata Lely, justru menunjukkan keadaan sebaliknya, pengawasan anggaran siluman justru dilakukan oleh Ahok sebagai kepala daerah, bukan oleh dewan. Padahal seharusnya dewan yang melakukan pengawasan terhadap kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement