Jumat 06 Mar 2015 14:21 WIB

Penangkap BW Dapat Promosi, Ombudsman Pertanyakan Polri

Kantor Ombudsman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kantor Ombudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman menyayangkan peningkatan jabatan Komisaris Besar (Kombes) Victor E Simanjuntak menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dari Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Lemdikpol yang ikut melakukan penangkapan kepada wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

"Ya sebenarnya kita tidak masuk di soal promosi atau demosi, itu kan wewenang mereka. Tapi dari sisi logika agak disayangkan karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan. Itu kan kewenangan kan betul. Tapi logika kita tetap tidak masuk," kata anggota Ombudsman bidang pengaduan dan penyelesaian laporan, Budi Santoso di Jakarta, Jumat (6/3).

Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri (Kabag Kermadiklat Robindiklat Lemdikpol) Kombes Victor Simanjuntak diangkat ke jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Padahal sebelumnya Ombudsman merekomendasikan agar Victor diberikan sanksi karena ikut melakukan penangkapan Bambang Widjojanto di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan. "Nanti kita list saja lah mana-mana saja hal yang dilakukan dan tidak, untuk mengecek," tambah Budi.

Budi menyampaikan bila rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan oleh Polri maka pihaknya dapat melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Nanti kita akan evaluasi, nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," ungkap Budi.

Dia melanjutkan, hingga saat ini Ombudsman belum melakukan komunikasi formal dengan Polri. "Kalau informal sering, cuma kalau informal kan tidak bisa ditindaklanjuti," jelas Budi.

Ombudsman mengatakan akan melakukan pemantauan setelah pemberian rekomendasi. "Itu diputuskan setelah rapat. Kan batas tindak lanjut laporannya 60 hari. Kita ambil waktu monitoring itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret. Nanti kita tunggu sebulan dulu, Kita monitor dulu karena kita kan enggak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja," tambah Budi.

Ombudsman pada 24 Februari menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ombudsman juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri Kombes Victor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.

Rekomendasi itu diserahkan kepada Polri dan bila tidak dilaksanakan Ombudsman akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement