REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan kewenangan yang diberikan pada Kepala Staf Kepresidenan menuai pro kontra. Sebab, jabatan yang dipegang Luhut Binsar Panjaitan itu seolah di atas para menteri.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Kepala Staf Kepresidenan tidak bisa melakukan evaluasi menteri. Meski begitu, Luhut bisa melakukan koordinasi antar kementerian dan melakukan pengawasan pada program-program prioritas agar berjalan sesuai dengan arahan presiden.
"Bukan memberikan penilaian kinerja menteri-menteri, tetapi membantu presiden dan wakil presiden jika ada masalah dalam program nasional,” ucap dia seperti dilansir situs resmi pemerintah setkab.go.id, Jumat (6/3).
Luhut, lanjut Andi, juga tidak memiliki tugas politik dari presiden. Tugas utama Kepala Staf Kepresidenan adalah melakukan pengawasan pada program-program prioritas di lima sektor, yaitu infrastruktur, kemaritian, pangan, ekonomi dan pariwisata.