REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendengar rencana Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop yang menawarkan untuk saling tukar terpidana mati. Menurutnya, tawaran tersebut dinilai tidak lazim.
"Tawarannya tidak relevan dengan apa yang akan kita lakukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Kamis (5/3).
Meski ia pernah mengatakan akan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, namun, kata dia, bukan dengan Case by Case. Sebab itu, Prasetyo menegaskan, tawaran tersebut tidak akan dijadikan kesempatan.
"Sekarang anda sendiri saya tanya rela enggak orang yang sudah meracuni bangsa kita kemudian kita tukar, tidak seimbang juga," katanya.
Indonesia dan Australia, Prasetyo menambahkan, sebenarnya memiliki kesepakatan bersama bahwa akan saling menghargai kedaulatan hukum masing-masing negara. Semestinya, kata dia, kesepakatan tersebut harus dijadikan acuan oleh Australia.
"Ini adalah kriminal serius," tegasnya.