Kamis 05 Mar 2015 16:09 WIB

'Inpres Pemberantasan Korupsi 2015 tak Mengatur KPK'

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
 Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia, aksi iberlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)
Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia, aksi iberlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan bahwa Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang tengah difinalisasi, tidak mengatur KPK. Inpres tersebut berisi strategi pemberantasan korupsi 2015 yang harus dilakukan kementerian dan lembaga.

"Inpres itu instruksi Presiden ke seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, fokusnya memang pencegahan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/3).

Menurut Andi, setiap tahun presiden memang mengeluarkan Inpres tersebut yang merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RANPK). Seperti tahun-tahun sebelumnya, menteri yang mengusulkan Inpres adalah Badan perencanaan dan pembangunan nasional (Bappenas).

Menurut Andi, perbedaan inpres Jokowi dengan Inpres yang pernah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terletak pada penekanan dalam upaya pencegahan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga. Dengan itu, diharapkan instansi penegak hukum dapat dengan cepat mengindentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi, sebelum terjadi penyalahgunaan uang negara.

 

"Ditunggu saja detailnya, ini masih difinalisasi. Satu minggu akan selesai di meja Presiden," kata dia.

Karena bukan ditujukan untuk KPK, lanjut Andi, maka Inpres difokuskan pada upaya pencegahan, bukan penindakan. Sehingga, Andi menegaskan tidak benar jika Presiden ingin membatasi penindakan yang dilakukan KPK. Sebab, dia melanjutkan, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika kegiatan penindakan dan pencegahan tidak berjalan beriringan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement