Kamis 05 Mar 2015 14:40 WIB
Wacana Inpres Pemberantasan Korupsi

Inpres Pemberantasan Korupsi Kuatkan KPK-Polri-Kejakgung

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Joko Widodo sebelum memimpin rapat dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo sebelum memimpin rapat dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengeluaran Instruksi Presiden (Inpres) terkait pemberantasan korupsi disambut baik oleh Pakar Hukum Pidana Indonesia, Yenti Garnasih. Menurutnya, Inpres ini akan sangat bagus asalkan benar-benar terlaksana dan bukan hanya sekedar wacana.

Yenti mengatakan, jangan sampai langkah baik Presiden Jokowi mengatasi polemik lembaga hukum di Indonesia ini tidak teraplikasi. "Jangan cuma semacam MOU tanpa pelaksanaannya!" ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini saat dihubungi ROL, Kamis (5/3).

Pengeluaran Inpres ini, ditambahkan Yenti, akan mempermudah penyelesaian masalah di antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Apalagi salah satu poinnya menghendaki agar ketiga lembaga hukum itu fokus terhadap pencegahan korupsi. Instruksi ini akan menjadi pendukung undang-undang pemberantasan korupsi yang lain.

Menurut pakar hukum yang disebut-sebut sebagai Doktor Pencucian Uang pertama di Indonesia tersebut, keberadaan Inpres ini bisa menjadi percepatan pemberantasan korupsi. Ia juga berpendapat tidak perlu sampai ada penerbitan Perpu karena undang-undang yang mengatur persoalan korupsi sudah banyak. Inpres ini rencananya 70 persen berisi tentang pencegahan korupsi.

Solusi ini nantinya, menurut Yenti, akan semakin menguatkan antara KPK, Kejakgung, dan Polri sebagai institusi terkait. Asalkan penegakkan hukum tersebut berjalan tanpa ada intervensi dari siapapun. Masyarakat tinggal menunggu pengeluaran Inpres ini benar-benar menjadi solusi dari masalah atau tidak.

Inpres Jokowi segera dikeluarkan menyusul kisruh lembaga hukum dalam hal korupsi yang semakin melebar ini. Diharapkan justru lembaga terkait bisa saling bekerja sama dalam hal pemberantasan korupsi bukan saling menjatuhkan satu sama lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement