REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam eksekusi tahap II tahun 2015 ini, enam orang di antaranya mendekam di LP Nusakambangan.
Ternyata, jelang kematiannya, dua terpidana tersebut pernah diperiksa pihak berwajib karena masih mengedarkan narkoba dari balik penjara.
Kedua orang tersebut, yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa yang merupakan warga negara Nigeria dan Zainal Abidin alias Pak Cik.
Bahkan Silvester diketahui pernah dua kali diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sudah mendekam di LP Nusakambangan. Penangkapan pertama dilakukan pada November 2012, dan penangkapan kedua pada Januari 2015.
Sedangkan Zainal Abidin alias Pak Cik, pernah ditangkap satuan reserse narkoba Polres Cilacap pada Agustus 2013.
Penangkapan Zainal Abidin tidak sendirian, namun bersama enam napi lainnya.
Selain Pak Cik, enam orang napi yang diringkus polisi terdiri dari Bambang Ponco Karno alias Popong (53) yang merupakan terpidana mati, Seprin Alpa alias Cupang (27), Slamet Teguh Wahyudi alias Yudi (39), Then Fon Tjong alias Avon (42), Fauzi, dan Suwiryo Umar alias Apau (40).
Dari ketujuh napi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 156,5 gram, timbangan digital, tujuh Hand Phone, 10 buah simcard, empat pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium dan beberapa sedotan plastik.
Kapolres Cilacap yang saat itu dijabat AKBP Wawan Muliawan, menyatakan para napi akan dijerat lagi dengan pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.
''Namun khusus untuk terpidana yang sudah dijatuhi hukuman mati, penyidikannya dihentikan karena dalam kasus sebelumnya, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,'' jelasnya.
Zainal Abidin sendiri, dijatuhi hukuman mati atas kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram di Palembang.
Hal ini pulalah yang menyebabkan Mustofa, juga tidak dijerat lagi dengan UU Narkotika, karena sudah dijatuhi hukuman maksimal. Karena itu, dalam dua kali pencidukan oleh BNN, selalu dikembalikan ke LP tanpa ada proses persidangan selajutnya.
Sedangkan dalam penjemputan petugas BNN pada 29 Januari 2015 lalu, Silvester diciduk bersama seoang napi lain bernama Riyadi alias Yadi alias Andi, yang juga sebelumnya memang merupakan teman satu sel dengan Silvester. Saat itu, keduanya menghuni LP Pasir Putih yang sebelumnya dikenal sebagai LP Super Maksimum Security.
Saat itu, keduanya diduga terkait dengan peredaran narkoba di Jakarta yang melibat seorang wanita bernama Dewi. Dari tangan Dewi, BNN menyita barang bukti sabu sebanyak 7.622,9 gram. Saat dilakukan pemeriksan, Dewi menyebut-nyebut nama Silvester dan Yadi, sebagai pemilik sabu.
Silvester dijatuhi hukuman mati setelah ditangkap di Bali pada 2003 karena membawa 1,2 kilogram heroin. Modusnya dengan cara memasukkan barang bukti tersebut dalam 66 kapsul yang disembunyikan dalam anus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspahruddin menyatakan, napi bersangkutan memang tercatat sudah dua kali diciduk BNN karena diduga terlibat peredaran narkoba di luar penjara.
''Saat diambil, petugas BNN sudah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,'' katanya.