REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Petugas Polair Polda Banten menangkap dua pelaku illegal fishing berinisial TLM (34) dan SPD (29) saat beraksi menangkap ikan dengan cara menggunakan bom, di sekitar perairan Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua pelaku yang merupakan warga Panimbang, Pandeglang ini ditangkap saat polair melakukan patroli di sekitar Tanjung Lesung. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua bom ikan siap pakai dan satu bungkus plastik bahan peledak dari dalam kapal.
Penangkapan dua nelayan ini dilokasi yang berbeda. Untuk TLM ditangkap saat berada di tengah laut dan menyembunyikan bom ikan di bagan ikan miliknya.
"Dari keterangan pelaku TLM, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SPD. Setelah kita periksa keduanya, diketahui bom ikan tersebut dibelinya dari salah satu rekannya berinisial HR yang hingga saat ini masih kita buru," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Banten, Noman Yrisapto Narpati di Mapolair Banten Merak Banten Rabu (4/3).
Norman menjelaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan bom ini dapat merusak terumbu karang yang ada di laut bahkan bahkan merusak ekosistem yang ada di laut, ditambah lagi Tanjung Lesung merupakan kawasan ekonomi khusus.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing, seperti tidak menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau, bom, racun, atau strom. Sebab ini akan merusak biota laut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 1 Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.