REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Inpres tersebut berisi strategi nasional pemberantasan korupsi 2015.
Andi menjelaskan, Inpres disusun oleh Badan perencanaan dan pembangunan nasional (Bappenas). Saat ini, draftnya sedang difinalisasi di Sekretaris Kabinet. Ia menyebut, dibutuhkan waktu empat sampai lima hari untuk memfinalisasi sebuah Inpres sebelum diajukan ke presiden.
"Diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Andi, Inpres tersebut menekankan pada membangun sistem pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan. Sehingga, instansi penegak hukum dapat dengan cepat mengindentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi sebelum terjadi penyalahgunaan uang negara.
"Jadi pencegahan itu diharapkan nanti menjadi 70 sampai 75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Andi, Inpres juga berisi tentang sinergi antara lembaga penegak hukum yang ikut melakukan pemberantasan korupsi.