Selasa 03 Mar 2015 16:09 WIB

'Harus Ada Uji Publik APBD DKI'

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai harus ada uji publik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami pandang harus dilakukan uji publik dalam waktu dekat ini, kan sudah ada dokumen versi DPRD dan draf dari eksekutifnya," kata Sekretaris Jendral Fitra Yeni Sucipto di Jakarta, Selasa (3/3).

Hal tersebut diungkapkan Yenni seusai acara konferensi pers yang digagas Fitra dengan mengusung tema 'Jalan Keluar Kisruh APBD DKI Jakarta' di Jakarta Selatan.

Yenni juga mengatakan hal-hal yang perlu diuji tersebut adalah terkait tuduhan pelanggaran dari kedua belah pihak baik legislatif maupun eksekutif. Tuduhan ini melahirkan hak angket DPRD, dan pelaporan anggota DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

"Pengujian tersebut bertujuan untuk memperjelas duduk perkaranya, seperti 'dana siluman' Rp 12,1 triliun yang dituduhkan Gubernur pada DPRD. Lalu 11 pelanggaran aturan yang dituduhkan anggota dewan pada Basuki. Itu semua harus dibuktikan dengan melibatkan publik. Kan sudah ada dokumen dari masing-masing pihak tersebut," katanya.

Dengan adanya pengujian tersebut, kata dia, nantinya akan menjadi masukan pada Kemendagri dalam menengahi dan mengoreksi APBD itu. Sehingga tata kelola keuangan yang diinginkan di DKI Jakarta agar ada transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, bisa terbangun.

Yenni juga mengharapkan adanya keterbukaan dari mediasi lanjutan oleh Kemendagri untuk membahas APBD DKI.

Dengan tidak kunjung disahkannya APBD DKI 2015 Fitra memprediksi ibu kota akan rugi Rp 11,4 triliun dari dana pengembangan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jika APBD terlambat ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan daerah selama enam bulan sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 312 ayat (2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement