Selasa 03 Mar 2015 14:13 WIB
Ahok Vs DPRD

Pengamat: Hak Angket DPRD Tidak Jelas

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ni'matul Huda mengatakan seharusnya DPRD DKI Jakarta tidak perlu mengajukan hak angket ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia menilai hak angket yang dikeluarkan DPRD DKI tidak jelas. Langkah hak anget yang hendak dibuat oleh DPRD malah menunjukan anggota dewan hanya melempar bola panas.

Sebab, biasanya hak DPRD ketika melihat pejabat daerah yang tidak menjalankan fungsinya secara baik melalui interpelasi. Itu pun kepada kepala daerah yang menjalani fungsi strategis.

"Apanya yang di hak angket? Ahok pun tidak sedang menjalankan fungsinya yang stategis. Ahok hanya bicara APBD," ujarnya Republika, Selasa (3/3).

Ni'mah menilai, hak angket ini malah akan membalikkan posisi DPRD. Biasanya, menurut Ni'mah hak angket dilakukan jika kepala daerah tersebut melakukan penyelewengan dana, ataupun tidak melaksanakan RAPBD yang telah disepakati antara DPRD dan Kepala Daerah. Ni'mah menilai apa yang terjadi pada Ahok malah kebalikannya.

"Ini kan kesannya DPRD yang terkesan hendak menggelembungkan dana tersebut, kalau ternyata dihak angket, apanya yang mau di hak angket dari Ahok?," katanya.

Namun, Ni'mah juga menilai ketika DPRD menggugat Ahok, dengan alasan melangkahi DPRD dalam penyerahan ABPD tersebut, maka sikap DPRD memang sarat atas kepentingan politis.

Ia menambahkan, sebaiknya kedua belah pihak perlu melakukan langkah duduk bersama untuk meluruskan dana yang cukup besar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement