Selasa 03 Mar 2015 13:20 WIB
Kasus Budi Gunawan

Jaksa Agung Minta Publik tak Curigai Penanganan Kasus BG

 (Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Menkumham Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)
(Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Menkumham Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta publik tidak mencurigai kejaksaan Agung dalam menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Ia memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional.

"Ya, kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara harus secara objektif, profesional, dan proporsional," katanya, Selasa (3/3).

Ia mengatakan, langkah pertama kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk penanganan kasus BG.

"Bahwa, ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak, maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," katanya.

KPK telah melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung setelah berkas permohonan kasasinya atas putusan praperadilan ditolak.

Kemudian KPK tidak mengambil langkah luar biasa peninjauan kembali karena melihat peraturan KUHAP bahwa penyidik tidak bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement