REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta publik tidak mencurigai kejaksaan Agung dalam menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Ia memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional.
"Ya, kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara harus secara objektif, profesional, dan proporsional," katanya, Selasa (3/3).
Ia mengatakan, langkah pertama kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk penanganan kasus BG.
"Bahwa, ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak, maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," katanya.
KPK telah melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung setelah berkas permohonan kasasinya atas putusan praperadilan ditolak.
Kemudian KPK tidak mengambil langkah luar biasa peninjauan kembali karena melihat peraturan KUHAP bahwa penyidik tidak bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).