Selasa 03 Mar 2015 12:57 WIB
Kasus Budi Gunawan

PSHK: Pelimpahan Kasus BG Sangat Mengecewakan

Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau PSHK Ronald Rofiandri menilai pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung adalah sebuah kompromi yang mengecewakan.

"Alih-alih menempuh segala upaya hukum yang ada, KPK malah bersepakat untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK, sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK," katanya di Jakarta, Selasa (3/3).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPK sepakat melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung. Padahal, menurut Ronald, hingga hari ini, PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai penolakan kasasi KPK.

Kalaupun ternyata permohonan kasasi KPK ditolak, tambahnya, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK, yaitu peninjauan kembali (PK). Ia mengatakan, pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung.

"KPK sepatutnya mengetahui bahwa PP No 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri memberikan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personilnya sendiri," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, terbuka besar bagi kejaksaan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada kepolisian. Hal ini, menurut dia, akan membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut.

Ronald juga mengatakan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK perlu menyadari bahwa posisi mereka saat ini adalah karena kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya.

"Untuk itu, langkah yang seharusnya dijadikan prioritas adalah bagaimana menghentikan serangan kriminalisasi tersebut dan bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain," kata Ronald.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement