Selasa 03 Mar 2015 11:21 WIB

Pegawai KPK Minta Pimpinan Harus Coba Ajukan PK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 (Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)
(Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai KPK memberikan pernyataan sikap bersama menanggapi putusan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka yang tergabung dalam Wadah Pegawai (WP-KPK) resmi menyatakan penolakan bersama.

"Pimpinan KPK yang amat kami hormati, mencermati kondisi akhir-akhir ini, kami WP-KPK menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan," kata Ketua WP-KPK Faisal, Selasa (3/3).

Pegawai KPK juga meminta pimpinan yang diketuai Taufiqurrahman Ruki itu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hasil putusan praperadilan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu. Setelah upaya kasasi ditolak, KPK belum mencoba untuk mengajukannya hingga kemudian kasus dilimpahkan.

"Meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG," kata Faisal yang berdemo bersama sekitar 500 pegawai KPK.

Selain itu, pegawai KPK juga meminta penjelasan kepada pimpinan yang baru pascamasuknya tiga pelaksana tugas (Plt) tentang visi pemberantasan korupsinya.

"Kami meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menyerahkan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ke Korps Adhyaksa. Seluruh berkas perkara hasil penyelidikan hingga penyidikan dari KPK terkait kasus BG sepenuhnya diserahkan ke lembaga tersebut.

"Hasil rapat kami bersama, KPK menyerahkan penanganan perkara BG ke Kejagung. KPK menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejagung," kata Jaksa Agung M Prasetyo di gedung KPK, kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement