Senin 02 Mar 2015 16:33 WIB

Kejagung Bakal Serahkan Kasus BG ke Polri

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Jaksa Agung HM Prasetyo saat audiensi dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo saat audiensi dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG) resmi dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung akan menyerahkan penanganan perkara Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu ke Kepolisian.

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara (BG) di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di gedung KPK, Senin (2/3).

Prasetyo mengatakan, Kepolisian sebelumnya pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus rekening gendut Budi Gunawan. Hal itu menjadi alasan Prasetyo untuk melanjutkan penyelidikan kembali kasus ini ke Kepolisian. Sebab, kata dia, penanganan kasus dinilai akan efektif.

"Polri pernah menangani kasus yang sama, dengan pemberian itulah untuk meneruskan ke Polri akan lebih efektif dibanding kalau nantinya tetap ditangani oleh kejaksaan," ujarnya.

Kendati demikian, politikus Partai Nasdem itu mengatakan, Kejagung masih akan melihat fakta-fakta ke depan. Sebab, sejauh ini Kejagung belum mengetahui isi dari berkas yang akan diserahkan ke KPK terkait kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.

Prasetyo menambahkan, selain melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan, hasil pertemuan antara pemimpin tiga lembaga penegak hukum itu juga menyepakati beberapa hal. Diantaranya kasus yang ditangani Polri terhadap dua komisioner KPK nonaktif Abrahan Samad dan Bambang Widjojanto tetap dilanjutkan Mabes Polri.

Sementara kasus-kasus yang sedang diselidiki oleh Mabes Polri dimana melibatkan beberapa anggota KPK, satu per satu akan diteliti ulang oleh Polri tentang kelanjutannya. Seperti kepemilikan senjata api dan beberapa kasus yang melibatkan pejabat struktural KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement