Senin 02 Mar 2015 15:12 WIB

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Namun, kasus yang menjerat dua komisioner KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) tetap dilanjutkan kepolisian.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dalam rapat yang dilakukan oleh pemimpin ketiga lembaga penegak hukum tersebut, disepakati bahwa perkara Budi Gunawan ditangani Kejakgung. Sebab, kata dia, putusan praperadilan menyatakan penyidikan terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu tidak sah.

"Kasus AS dan BW, yang ditangani penyidik Polri tentu penyelesaiaannya tidak sama dengan perkara BG. Kalau kasus BG mengacu pada putusan praperadilan, sementara perkara AS dan BW itu tidak ada jadi prosesnya akan tetap berjalan," katanya di gedung KPK, Senin (2/3).

Menurutnya, putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah bersifat final dan mengikat. Namun, lembaga antikorupsi tersebut tidak mempunyai instrumen hukum dalam menghentikan penyidikan. Sebab, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak diperkenankan untuk menghentikan perkara.

"Acuan utama kita bahwa hakim praperadilan menyatakan penetapan tersanka oleh KPK dinyatakan tidak sah," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement