REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan mengaburkan sistem hukum di Indonesia. Putusan tersebut, membuat sistem hukum Indonesia menjadi tidak jelas.
"Saya tidak tahu, mau kemana arah praperadilan kita, mau ke arah civil law atau common law," kata Bambang di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).
Bambang menjelaskan, jika penegak hukum Indonesia ingin menggunakan civil law, maka penerapannya harus mengikuti Undang-undang. Selain itu, penggunaan civil law juga harus mengacu kepada hukum kebiasaan dan yurisprudensi.
"Kalau common law semua masalah hukum dapat diangkat ke peradilan," ujarnya.
Menurut Bambang, saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem civil law. Namun, apa yang diputuskan oleh hakim Sarpin Rizaldi membuatnya merasa bingung.
"Hakim Sarpin meloncat, dimana keputusan tersangka dalam praperadilan diputuskan untuk diuji. Nah, ini agak mirip dengan sistem common law," kata Bambang.
Bambang mengatakan, seharusnya Indonesia memperbaiki sistem dan kinerja lembaga peradilan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpindah ke sistem common law. "Kalau mau melompat ke common law apakah sistem-sistemnya sudah cukup? Kalau belum mending ke civil law dulu lah dengan catatan kelembagaannya benar-benar terintegrasi. Di Indonesia kelembagaannya tampaknya masih perlu dibenahi," ujarnya menambahkan.