Ahad 01 Mar 2015 16:43 WIB

DPW PPP Dukung Putusan PTUN Jakarta

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Bendera PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suara tingkat bawah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap solid pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Utara (Sulut), Ja'far Al-Khatiri menegaskan, konflik internal tak mempengaruhi kepengurusan partai di daerah.

"Tidak ada masalah di DPW-DPW. Semua pengurus PPP, akan kembali ke jalan yang benar. Yang benar, yang menurut hukum diakui," kata dia saat dihubungi, Ahad (1/3).

Ja'far menegaskan, klaim Ketua Umum PPP Mukhtamar Surabaya, Rommahurmuziy (Romy), bahwa dirinya didukung sejumlah DPW adalah tak benar. Sebab, diceritakan dia, konflik PPP sebenarnya adalah konflik di lantai eksekutif partai. Hanya di antara mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, dan Ketua Umum PPP Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz melawan Romy dan kepengurusan PPP Mukhtamar Surabaya.

Akan tetapi, dikatakan dia, Romy bersama konconya menyeret-nyeret kepengurusan di daerah agar mendukung kepengurusan versi miliknya lewat ancaman pemecatan. Padahal, dikatakan Ja'far, dari 33 DPW dan 500-an DPC seluruh Indonesia, cuma mengakui kepengurusan PPP yang sah menurut hukum.

Ditambahkan Ja'far, jika hukum menjadi acuan, kepengurusan PPP yang sah adalah PPP Mukhtamar Jakarta. Sebab, Putusan PTUN Jakarta, pada Rabu (25/2), membatalkan SK Kemenkumham, bernomor M.HH-07.AH.11.01/2014 yang menguatkan Romy sebagai ketua umum lewat Mukhtamar PPP di Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement