Ahad 01 Mar 2015 15:33 WIB

Pengacara: BW Jadi Tersangka Dulu Baru Pidananya Dicari

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Bahrain mengatakan, proses pidana yang benar seharusnya mencari tindak pidana baru kemudian menetapkan pelaku. Hal tersebut berbeda dengan yang dialami Bambang.

"Permasalahan saat ini kondisi BW itu dicari dulu pelaku, baru apa tindak pidananya karena pasalnya berubah-ubah. Saya khawatir kalau ini terjadi apa ini kriminalisasi atau tidak, tapi inilah faktanya," kata Bahrain Ahad (1/3).

Penetapan pasal sangkaan yang terus berubah, kata Bahrain, menjadi alasan mengapa pihaknya menganggap penetapan status tersangka terhadap BW tidak jelas. Hal yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad.

Menurut Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, bila penyidik mencari tindak pidana terlebih dahulu, maka akan jelas pasal-pasal yang disangkakan.

"Di awal misalnya, BW ditangkap karena pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Baru belakangan setelah didebat untuk memerjelas ayat berapa, baru dilengkapi di kemudian hari," ujarnya.

Untuk mendapatkan kejelasan, Bahrain mengatakan telah meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus.

"Makanya sebagai lawyer BW kita minta ada gelar perkara khusus untuk keterbukaan, transparansi apa benar proses yang terjadi. Supaya mencari titik terang siapa pelaku, apa tindak pidananya," jelasnya," kata Bahrain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement