Ahad 01 Mar 2015 14:40 WIB

Putusan Kasasi MA Janggal, Mantan Dirut IM2 Layangkan PK

Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto  segera melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi MA atas kasus IM2 yang telah memenjarakan dirinya di LP Sukamiskin, Bandung.

Atas upaya PK ini, Jamin Ginting, pakar hukum pidana, menegaskan bahwa Indar bisa melakukan upaya hukum PK berdasarkan dua langkah. Pertama, ditemukan adanya novum atau bukti baru.

Kedua, jika memang benar-benar terbukti ada kekeliruan atau kekhilafan yang dilakukan hakim saat membuat putusan kasasi. Setidaknya kekeliruan ini terlihat dengan adanya dua putusan MA yang bertentangan.

 "Dua hal ini bisa dijadikan dasar untuk pengajuan PK," ujarnya, Ahad (1/3).

Yang paling mencolok, ujar Jamin, adanya dua putusan MA yang saling bertentangan. Kedua putusan itu, terkait putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Terkait novum, kata Jamin, harus merupakan alat bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam ruang sidang tetapi baru ditemukan belakangan saat putusan dijatuhkan. Tentu saja alat bukti ini akan diuji dulu di Pengadilan Negeri apakah layak menjadi novum atau tidak.

Jika memang layak, maka bisa dipakai untuk membalikkan fakta-fakta yang ada sehingga putusannya menjadi berbeda dengan putusan sebelumnya.

Sedangkan kalau ternyata apa yang diputuskan hakim kasasi, kata Jamin, ada kekeliruan nyata dalam mengutip pasal atau menafsirkan pasal berbeda dengan maksud yang dituju oleh pasal tersebut, itu jelas merupakan kekhilafan hakim.

Atau yang lebih parah jika terbukti adanya penyelundupan hukum. Artinya, ada ketentuan hukum yang seharusnya dicantumkan dan dimunculkan dalam putusan, namun si hakim tidak mencantumkan, itu bisa masuk kategori penyelundupan.

Untuk kasus IM2 ini, ujar Jamin memberikan sedikit saran terutama jika memang kuasa hukum Indar akan memakai dua putusan hakim kasasi yang saling bertentang sebagai dasar pengajuan PK.

“Yang paling penting, apakah PTUN ini bisa membalikan fakta-fakta yang ada sehingga putusannya menjadi berbeda dengan putusan sebelumnya,” ujarnya.

Meski demikian, Jamin lebih condong jika kekhilafan atau kekeliruan hakim kasasi dalam membuat putusan dipakai sebagai dasar pengajuan PK.

Hal ini didasarkan pada perbedaan struktur berpikir antara hakim dengan para ahli di bidang telekomunikasi. Dalam industri telekomunikasi, kewenangan itu ada di tangan Menkominfo.

“Jika Menkominfo menegaskan tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat putusan seperti itu. Apalagi ini dikuatkan dengan adanya putusan PTUN,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement