REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) siap untuk memindahkan terpidana mati Raheem Agbaje Salami yang saat ini masih menghuni Lapas Madiun, Jatim ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kejati Jatim Elvis Johny mengatakan, saat ini surat pemindahannya sudah turun tinggal menunggu perintah dari pusat kapan waktu yang tepat pemindahan. "Kapanpun pemindahan tersebut dilakukan kami siap karena kami saat ini terus melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian terkait dengan pemindahan ini," katanya, Sabtu (1/3).
Menurut dia, pihak kepolisian nantinya akan bertugas sebagai pengawal dalam pemindahan ini. "Kami juga belum melakukan koordinasi lanjutan apakah pemindahan tersebut menggunakan jalur darat atau juga jalur udara, yang penting bagi kami berjalan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Dia mengatakan, model pemindahan tersebut biasanya akan muncul pada saat hari-hari terakhir sesuai dengan instruksi dari pusat. "Begitu juga dengan jumlah anggota kepolisian yang dilibatkan untuk pengawalan ini akan sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada," ujarnya.
Terkait dengan eksekutornya, kata dia, bisa dilakukan oleh Kejati Jatim baik itu dari Asisten Pidana Umum atau juga berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya. "Ya, sesuai dengan peraturan hukum saja, termasuk dengan hak-hak yang diberikan kepada terpidana mati tersebut," katanya.
Sebelumnya, Raheem Agbaje Salami warga Cordova, Spanyol tersebut merupakan salah satu narapidana narkoba yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Dia tertangkap petugas Bandara Juanda, Sidoarjo saat menyelundupkan 5 kilogram heroin pada 1999. Raheem merupakan satu dari tujuh terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi setelah Presiden Jokowi menolak pengajuan grasinya.