REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon selain menjadi tempat pembinaan bagi para pelaku kejahatan, juga akan segera difungsikan sebagai pusat rehabilitasi gratis korban penyalahgunaan narkoba.
"Bukan alih fungsi tapi berfungsi ganda, jadi LAPAS Ambon bukan hanya sebagai penjara tetapi juga untuk menjadi salah satu tempat perawatan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di daerah ini," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Sabtu (28/2).
Ia mengatakan, Lapas Kelas IIA Ambon diprogramkan untuk bisa menjadi tempat proses perawatan inap rehabilitasi bagi sedikitnya 90 orang pecandu narkoba, dari total 1.500 orang yang dikuotakan untuk Provinsi Maluku oleh pemerintah pusat. Jumlah tersebut, kata dia, telah disesuaikan dengan daya tampung dan fasilitas penunjang yang ada di lembaga pembinaan narapidana itu.
"Ini untuk mendukung program rehabilitasi gratis di sini, semua komponen yang memiliki potensi dikerahkan, dan kita sudah melakukan penghitungan, LAPAS Ambon mendapat kuota untuk proses rehab sekitar 90 orang pengguna narkoba dari total yang telah ditetapkan untuk Maluku," katanya.
Menurut Benny, penambahan fungsi LAPAS Kelas IIA Ambon sebagai tempat rehabilitasi direncanakan hanya akan diperuntukan bagi para narapidana yang diketahui menjadi pecandu, dan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang baru diputuskan oleh pengadilan sebagai terpidana. Terkait dengan kelancaran pelaksanaannya, BNN Maluku akan segera mengupayakan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang ada di insitusi tersebut, sehingga dapat melakukan semua prosedur perawatan.
"Survei yang dilakukan secara nasional menyatakan 64 persen narapidana adalah pengguna narkoba, memfungsikan LAPAS sebagai salah satu pusat rehabilitasi juga merupakan langkah yang sangat baik untuk memberantas peredaran narkoba di dalam penjara," katanya.