Sabtu 28 Feb 2015 17:36 WIB

Pemerintah Klaim Kenaikan Harga BBM untuk Stabilkan Ekonomi

Rep: C85/ Red: Karta Raharja Ucu
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM menjelaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium berdasarkan sejumlah aspek. Antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, kestablian harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libya.

"Serta masih tingginya produksi shale oil di Amerika Serikat dan lesunya perekonomian global," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Jakarta, Sabtu (28/2). (baca: Harga BBM Kembali Naik pada 1 Maret 2015).

Sementara itu, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran  62-74 Dolar AS per barel. Sedangkan MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran $ 55-70 per barel. Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan.

Saleh menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Pemerintah akan menaikkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium. Kementerian ESDM menyatakan, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 akan naik Rp 200 per liter.

Artinya, harga premium yang per 1 Februari 2015 ditetapkan Rp 6.600 naik menjadi Rp 6.800 per liter mulai 1 Maret 2015. "Sementara harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Jakarta, Sabtu (28/2).

Namun harga minyak tanah dan solar subsidi tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter. Saleh mengatakan kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi, seharusnya harga BBM jenis solar perlu dinaikkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement