REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan evaluasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas dengan pemangku kepentingan terkait untuk membahas hal tersebut.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, 30 persen dana BPJS Kesehatan terserap untuk penyakit-penyakit berat yang membutuhkan biaya mahal untuk pengobatannya, seperti jantung, stroke, gagal ginjal dan kanker.
"Ini harus kita benahi. Kita kaji lagi besarnya iuran," ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (27/2).
Nila melanjutkan, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp 59.500 perbulan untuk perawatan kelas satu. Sementara, biaya pengobatan bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Ini moral hazard yang bisa terjadi. Hanya bayar Rp 50 ribu, belum tentu bulan selanjutnya membayar. Ini juga tadi dibicarakan bagaimana kita mendidik masyarakat agar saling membantu untuk asuransi sosial," ujar Nila.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJKN) terkait kenaikan besaran iuran.
"Kita akan koordinasi dengan DJKN hitung persis angkanya berapa, lalu kita usulkan ke presiden," kata dia.