Jumat 27 Feb 2015 15:50 WIB

BG dan KPK Belum Ambil Amar Putusan Praperadilan

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Budi Waseso
Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Komjen Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan terkait amar putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang belum diambil, hal itu merupakan kewenangan Divisi Hukum dan Budi Gunawan.

"Itu kewenangan Budi Gunawan dan Divisi Hukum Mabes Polri, " ujarnya di Mabes Polri, Jumat (27/2).

Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengungkapkan sampai saat ini pihak Komjen Pol Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil amar putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Padahal putusan praperadilan diputuskan sepekan yang lalu, Senin (16/2).

"Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke pengadilan, kalau gak minta ya gak kita kirim," jelas Made.

Seharusnya, sambung Made, Budi Gunawan ataupun KPK sudah mengambil amar putusan untuk dipelajari. Karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.

"Tinggal kesadaran masing-masing pihak saja," katanya.

Sebelumnya Plt KPK Taufiequrachman Ruki mengaku belum menerima amar putusan praperadilan. Menurut Ruki, KPK dan Polri ibarat sama-sama memegang gajah dalam keadaan buta.

Satu pihak mengaku memegang belalai ternyata yang dipegang adalah ekor, pihak lainnya mengklaim memegang ekor ternyata belalai.

Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan di KPK.

Isi putusan hakim tunggal yang memeriksa praperadilan Budi Gunawan di antaranya menyatakan surat perintah penyidikan Budi tidak sah, menyatakan penyidikan KPK terhadap Budi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement