REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau penambang batu bahan batu akik menaati peraturan untuk mengurangi kerusakan alam.
Kepala Bidang ESDM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengakui di wilayah Gunung Kidul sudah mulai banyak masyarakat yang mencari batu sebagai bahan dasar akik.
"Sampai saat ini belum ada laporan kerusakan, tetapi masyarakat hendaknya mematuhi aturan yang berlaku," katanya, Kamis (26/2).
Ia mengatakan wilayah setempat yang paling besar memiliki potensi bahan baku batu akik, yakni Kecamatan Ponjong, tepatnya di Dusun Plarung, Desa Sawahan. Menurut dia, kandungan mineral pada batuan di wilayah tersebut cukup tinggi hingga membuat batu yang ada menjadi batu setengah mulia.
"Membuat batu akik jenis kalsedon atau setengah batu mulia kini menjadi mata pencaharian warga di sana, pencarian batu ini dilakukan dengan cara ditambang," katanya.
Pramuji menjelaskan di lokasi tersebut masih tergolong kecil untuk skala penambangan. Namun demikian, pihaknya berharap warga untuk segera mengurus izin sesuai peraturan."Sesuai dengan undang-undang pertambangan, barang siapa yang melakukan penambangan baik itu dalam skala kecil maupun besar harus didahului dengan pencarian izin," kata Pramuji.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Gunung Kidul Irawan Jadmiko mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dengan kerusakan alam yang diakibatkan penambangan batu akik.
"Belum ada laporan karena memang hasil dari pantauan kami. Hingga saat ini penggalian masih dilakukan dalam kapasitas industri rumahan. Mereka masih menggunakan alat manual," katanya.
Ia menilai fenomena batu akik tidak akan bertahan lama. Namun demikian pihaknya berharap Disperindakop ESDM segera menyosialisasikan peraturan terkait dengan penambangan. "Kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan pertambangan batu akik," kata Irawan.