Kamis 26 Feb 2015 13:58 WIB

Kubu Djan Faridz Tagih Janji Romy

 Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kiri) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kiri) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap meminta PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy "legowo" atau lapang dada menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Kami minta pihak Romy untuk 'legowo' dan sesuai dengan janjinya yang mengatakan 'kalah bergabung ke yang menang'. Karena itu kami minta pihak Romy bergabung ke PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).

Dia juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Menurut dia seluruh kader PPP sudah capek berkonflik yang menghabiskan banyak energi.

"Ke depan kita akan konsolidasi secara massif, sampai ke tingkat bawah. Kami minta semua pengurus dan kader tenang serta mematuhi keputusan PTUN," ujarnya.

Akhmad sangat mengapresiasi keputusan Hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan pihaknya. Kemenangan ini adalah milik semua kader. Menurut dia, Hakim PTUN tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran.

"Dengan demikian, kepeminpinan PPP hanya satu di bawah Ketua Umum Djan Faridz," katanya.

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali (SDA) adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh dalam membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement