Rabu 25 Feb 2015 19:34 WIB

Menang di PTUN, Kubu Djan Faridz Tetap Ingin Islah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali (tengah).
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan Suryadarma Ali atas tergugat Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi Pengurus PPP hasil muktamar Surabaya diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Artinya, kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya dinyatakan tidak sah karena Surat Keputusan Menkumham batal demi hukum.

Namun, meski menang kubu Suryadarma Ali yang saat ini memiliki ketua umum Djan Faridz masih menginginkan untuk islah. Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya masih berharap dualisme kepengurusan PPP selesai dengan islah. Bahkan Dimyati berharap bulan depan sebelum masa sidang anggota DPR kembali digelar, dua kubu PPP sudah islah.

"Saya sih berharap bulan depan sudah islah sebelum masa sidang DPR selanjutnya," kata dia pada Republika, Rabu (25/2).

Dimyati meminta pihak Romahurmuziy segera sadar dan merapat ke kubu Djan Faridz. Sebab, mengacu pada putusan PTUN, semakin jelas pelanggaran yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM bersama pengurus PPP hasil muktamar Surabaya. Dimyati meminta agar tidak ada upaya hukum lagi dari kubu Romahurmuziy. Sebab, hal itu justru akan merugikan partai berlambang Kabah ini.

Menurut Dimyati, jalan untuk islah masih ada asalkan kubu Romahurmuziy sadar diri. Dimyati mengatakan pihaknya sudah secara aktif melakukan upaya islah dengan kubu Romahurmuziy. Yaitu dengan membentuk tim islah dan mengupayakan islah dengan mediator tokoh-tokoh Islam. Dimyati juga berharap kubu Romahurmuziy juga melakukan hal yang sama yaitu membentuk tim islah.

"Agar tim islah kita dan mereka bersatu membahas formulasi islah ini," imbuh dia.

Saat ini, belum ada formulasi islah antara kedua belah pihak. Namun, Dimyati menegaskan islah yang ingin dibangun PPP dari pihak Djan Faridz adalah islah yang 'win-win solution."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement