Rabu 25 Feb 2015 16:33 WIB

KAHMI Tolak Beri Bantuan Hukum pada Samad

Rep: c70/ Red: Angga Indrawan
Koordinator Prisidium Kahmi Mahfud MD berbicara saat membuka seminar nasional di Jakarta, Kamis (9/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Koordinator Prisidium Kahmi Mahfud MD berbicara saat membuka seminar nasional di Jakarta, Kamis (9/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan anggota Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Abraham Samad (AS).

“Tidak ada bantuan hukum. KAHMI tidak akan melakukan langkah-langkah yang sifatnya formal atau hukum dalam soal penegakan hukum, membela atau tak membela seorang,” katanya saat pengukuhan KAHMI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Hotel Basko, Padang, Sumbar, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, HMI mempuyai lingkungan hukumnya sendiri. Menurutnya tak masalah jika secara personal anggota HMI akan memberikan bantuan hukum.

“(Secara kelembagaan) tidak. Kita tidak masuk ke sana,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa (17/2) lalu. Kasus yang disangkakan yakni pemalsuan dokumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement