Selasa 24 Feb 2015 19:32 WIB

Digagalkan, Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 9,2 M

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Djibril Muhammad
Pedagang menata pakaian bekas impor yang dijual di arena pasar malam. (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Pedagang menata pakaian bekas impor yang dijual di arena pasar malam. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor sebanyak 2.300 bal di perairan laut Sulawesi. Penangkapan dilakukan Kanwil DJBC Sulawesi pada Jumat (13/2).

Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan jumlah pakaian sebanyak 2300 bal tersebut setara 10 kontainer dengan berat 230 ton. "Nilai barangnya diperkirakan Rp 9,2 miliar," kata Haryo kepada Republika, Selasa (24/2).

Haryo mengatakan upaya penyelundupan pakaian bekas impor tersebut dilakukan KLM Putri Tanjung yang berbendera Indonesia.

Kapal yang berbobot 115 GT tersebut memuat pakaian bekas di Pelabuhan Tawao, Malaysia untuk diselundupkan ke pelabuhan tujuan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

"Kapal tersebut juga menggunakan dokumen kapal yang diduga palsu untuk mengelabui para penegak hukum di laut," ujarnya.

Ditambahkan Haryo, nakhoda dari kapal tersebut terancam dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 102 B UU Kepabeanan, Pasal 102 UU Kepabeanan, dan pasal 55 KUHP.

Pasal 102 B menyatakan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

"Tersangka sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Palu untuk dilakukan penyidikan. Barang bukti kapal dan pakaian bekas disita," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement